TANJUNG BALAI – Kedapatan memiliki Shabu, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali ringkus seorang nelayan di Jln. Pelabuhan Ujung Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (05/02/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangka yang diamankan H alias Herman (32) diketahui sebagai Nelayan warga Jln. Rintis Dsn. I Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab. Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Rabu (05/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan Iptu Dahlan Panjaitan, barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,50 gram, 1 buah kotak rokok dan 1 buah handpone warna hitam.
Dijelaskan Dahlan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di depan sebuah warung di Jalan Pelabuhan Ujung Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah diyakini kebenarannya tim langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka.
Saat itu TSK yang sedang duduk-duduk menunggu pembeli narkotika jenis shabu didepan sebuah warung, melihat kedatangan petugas lalu membuang 1 buah kotak rokok menggunakan tangan kirinya.
Petugas langsung meringkus tersangka dan memungut bungkus rokok yang dibuang.
Setelah di cek ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yang diakuinya sebagai miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Rahmat Hidayat)
Komentar