HALSEL – Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan tetap berkomitmen dalam melaksanakan tugas pokoknya untuk mencegah pelanggaran pemilihan dan menindak pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rais Ketika menyampaikan sambutannya mengatakan langkah-langkah pencegahan yang telah diambil, termasuk himbauan terkait netralitas ASN baik di lingkup Pemerintah Daerah maupun Lembaga Vertikal, serta himbauan kepada kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD di 249 Desa se-Halmahera Selatan.
“Dipuncak Deklarasi ini, Bawaslu Halsel berharap agar seluruh komponen Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD maupun ASN agar menahan diri mulai dari masa Kampanye hingga pada masa minggu tenang” kata Rais saat menghadiri kegiatan Deklarasi Netralitas para Kepala Desa Zona Bacan Kab. Halmahera Selatan di Aula kantor Bupati Halmahera Selatan. Jum’at (27/10/2024) tadi.
Disekempatan itu ketua Bawaslu dua periode ini mengungkapakn data pelanggaran netralitas ASN di daerah Halsel , yang menempatkan Halmahera Selatan pada peringkat ketujuh secara nasional dalam kasus pelanggaran netralitas ASN.
“Untuk itu, kami tegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN, serta kami ingatkan para kepala desa dan seluruh ASN mengenai sanksi tegas yang akan diterima jika terbukti melanggar,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat komitmen netralitas kepala desa dan ASN dalam mendukung proses demokrasi yang bersih, transparan, dan adil di Kabupaten Halmahera Selatan. “Bawaslu Halsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan di Bumi Saruma ini”. Tegasnya mengakhiri (indr)
Komentar