“Puluhan izin usaha pertambangan di daratan wilayah Halmahera ini dikeluarkan secara diam-diam oleh pemerintah provinsi melalui gubernur Abdul Gani Kasuba. sejumlah IUP yang dikeluarkan tersebut tidak melalui kajian teknis maupun dokumen analisis dampak lingkungan,” ucap koordinator aksi Wandi.
Bahkan, sebagian di antaranya masuk pada areal sengketa tapal batas antara Pemda Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat. 27 IUP yang dikeluarkan ini tidak mengikuti proses sebagaimana ketentuan Undang-Undang”.
Wandi menuturkan, sejak 2016 lalu Pemprov Malut menerbitkan 27 IUP tanpa melalui prosedur sebagaimana ketentuan undang-undang, IUP yang diterbitkan sebanyak itu hanya satu yang sah dan sesuai, bahkan sebagian IUP yang diterbitkan masuk pada areal sengketa tapal batas antara Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut).
“27 IUP yang dikeluarkan ini tidak mengikuti proses sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Karena itu kami menduga ada proses mafia di dalam penerbitan IUP tersebut. Yang mana ada pihak-pihak yang sengaja mengejar keuntungan dari penerbitan IUP ini, sehingga sengaja melakukan hal-hal di luar mekanisme yang telah diatur.”
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga sebagai otak dari penerbitan IUP sehingga berindikasi sangat merugikan Negara, maka KPK harus mengusut dan memanggil Gubernur untuk diperiksa.
“Kami minta KPK segera usut tuntas kasus dugaan mafia IUP di Provinsi Maluku Utara. Kasus ini diduga kuat keterlibatan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, KPK harus segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” tegas Wandi.
Selain itu, lanjut Wandi, meminta KPK menyelidiki uang Pemprov Malut yang nilainya mencapai Rp 500 miliar sebagaimana dalam hasil temuan audit BPK RI, sebab, temuan tersebut anggaran kegiatannya tidak dialokasikan dalam APBD namun Pemprov dijadikan hutang.
“Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ditemukan adanya pelampauan realisasi anggaran kurang lebih 500 milliar. Anggaran itu, dikategori ilegal karna tidak mendapat persetujuan dari DPRD.”
Wandi menambahkan, anggaran yang sudah dibelanjakan itu tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, BPK RI telah memberikan waktu kepada Pemprov Malut untuk menyelaesaikan masalah tersebut, namun hingga saat ini belum juga diselesaikan.
“Kami dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Maluku Utara mendesak KPK segera periksa Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, terkait dengan temuan Pelampauan Anggaran senilai Rp 500 miliar oleh BPK RI tersebut,” pungkasnya.
Komentar