LABUHA,strataknews – Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan melalui Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Humas dan Hubungan antar lembaga (PHL) Rais Kahar, mengatakan Untuk mencegah potensi pelanggaran, terutama pada tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2020. Rais mengingatkan Anggota DPRD Halsel harus mengajukan izin sebelum mengikuti Kegiatan Kampanye Pasangan Calon.
“Berdasarkan Regulasi pada Pasal 70 ayat (2) UU 10 Tahun 2016 serta Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, dijelaskan jika Anggota DPRD yang ingin mengikuti kegiatan Kampanye, maka harus mengajukan izin, ketentuannya paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye telah disampaikan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu,” kata Rais
Mekanisme permohonan izin diajukan Anggota DPRD diajukan ke Pimpinan DPRD, selanjutnya setelah mengajukan surat permohonan izin, maka Pimpinan DPRD mengeluarkan surat keterangan persetujuan izin mengikuti kampanye kepada yang bersangkutan, tambahnya.
“Surat itu nanti disampaikan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan pada tanggal sekian mengajukan izin”, terangnya.
Kendati demikian, proses izin kampanye Anggota Dewan menjadi ranah KPU sebagai penyelenggara teknis, Namun Rais menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, termasuk akan menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Selain itu, hal yang harus diperhatikan bagi Anggota DPRD yang ikut kegiatan Kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Faslitas negara yang dimaksud dalam regulasi tersebut lanjut Rais adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan dan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya, tegasnya.
“Dasar kami melakukan pengawasan di lapangan adalah UU, Perbawaslu dan PKPU, artinya sudah menjadi tugas dan wewenang kami di Bawaslu untuk memastikan PKPU dilaksanakan dan dipatuhi,” Pungkasnya
Peliput: red
Editor : Raka
Komentar