TALIABU – Pelaku pengrusakan posko pemenangan milik pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Pulau Taliabu nomor urut 2 Aliong Mus dan Ramli (AMR) yang terjadi di Desa Habunuha, Kecamatan Tabona, Pulau Taliabu, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 23.55 Wit, akhirnya dilaporkan.
Hal ini dikatakan tim hukum paslon nomor urut 02, Sherly Bantu, SH saat mendampingi Ketua Pimpinan Cabang Partai Golkar Kecamatan Tabona untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Taliabu Barat, Kamis (12/11/2020).
“Kami telah melaporkan ke Polsek Taliabu Barat dan kami ingin pelaku pengrusakan segera diproses,” kata Sherly.
Sherly Bantu juga menyesalkan tindakan aksi vandalisme di Posko milik paslon nomor urut 02. Perusakan Posko itu merupakan salah satu perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Itu merupakan tindakan pidana,” tegasnya.
Dia menjelaskan, sanksi diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang melihat kejadian perusakan posko atau APK silakan datang dan laporkan ke panwas terdekat atau ke pihak kepolisian. Karena tindakan semacam ini harus diberi efek jera,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, Sherly Bantu merasa cukup terkejut. Ia tak menyangka, aksi anarkis seperti itu terjadi. Untuk itu, Sherly mengimbau para pendukung dan simpatisan AMR untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi.
“Kita serahkan pada aparat kepolisian. Jangan terprovokasi. Kita tetap saling menghargai untuk menciptakan Pilkada damai,” imbaunya.
Pengacara mudah ini juga mendesak aparat kepolisian agar pelaku pengrusakan segera diproses. Menurutnya, persoalan itu adalah kriminal murni yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Pak Kapolsek harus tanggap terkait persoalan yang telah menciderai demokrasi. Jangan sampai timbul pemikiran negatif dari masyarakat,” ungkapnya. (TO)
Komentar