KPK Tetapkan PT Merial Esa Sebagai Tersangka

Hukrim976 views

Jakarta, Stratak-News | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone pada APBN-Perubahan tahun anggaran 2016.

“KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka yaitu PT ME [Merial Esa],” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (1/3).

Perusahaan milik suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, itu diduga bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

“Terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA Kementerian atau Lembaga dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepda Bakamla RI,” katanya.

Penetapan tersangka PT ME ini merupakan pengembangan kasus suap dari Fahmi Darmawansyah dkk kepada beberapa pejabat Bakamla yang dibongkar melalui operasi tangkap tantan (OTT). Penetapan tersangka korporsi ini setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK menyangka PT ME melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:   Inspektorat Lakukan Analisa Pembangunan Jembatan Wisata Rappa Pelangi

Komentar