Warga Sahu Keluhkan Penyaluran PKH Tidak Tepat Sasaran

Daerah, Headline2,291 views

TALIABU – Sejumlah penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Pada Desa Sahu Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pultab  Maluku Utara dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.

Pasalnya diantara penerima bantuan untuk menopang kebutuhan masyarakat kurang mampu tersebut masih didominasi oleh kalangan yang berusia produktif.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, banyak tanggapan yang mencuat dikalangan masyarakat. Salah satu masyarakat desa Sahu yang enggan disebutkan namanya menuturkan, seharusnya penerima Bantuan yang dicanangkan oleh kemensos itu tidak layak diberikan kepada orang yang mampu, apalagi ada penerima yang masih berusia muda.

Sedangkan fakta yang ada, masih banyak  masyarakat yang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut namun luput dari sentuhan.

“Dimasyarakat ini masih banyak yang pantas membutuhkan itu, apalagi ada yang sudah berusia lanjut yang tidak mampu lagi untuk bekerja, kenapa bantuan tersebut tidak disalurkan kepada yang membutuhkan” tutur salah seorang warga yang enggan disebutkan.

Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Desa sahu Drs.  La Misran mengakui realita yang terjadi, serta akan ditinjau kembali bagi penerima PKH, sebab penyalurannya kepada masyarakat dinilai kurang tepat.

“Kemarin ada surat dari Dinas Sosial yang masuk, meminta tanggapan dari kita (kami.red) dengan daftar nama-nama yang di berikan itu. Jadi disitu tanggapan kita itu yang pertama, perlu ada peninjauan ulang, karena ada usia muda yang terima, jadi harus dicek, kemudian ada juga penerima yang punya kebun cengkeh yang luas,” terangnya.

Baca Juga:   Aster Panglima TNI: Ormas Punya Tanggung Jawab Dalam Melawan Covid-19

Disamping itu, La Mesran juga menegaskan, Dinas Sosial (Dinsos) Pulau Taliabu (Pultab) seharusnya menetapkan kriteria atau syarat syarat tertentu bagi penerima Bantuan sehingga saat penyalurannya benar – benar tepat sasaran.

“Dinas sosial harus memberikan kriteria kedesa, agar kita (kami.red) tidak salah menetapkan wajib terima itu,” tutupnya. (Deni)

Komentar