JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait itu menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra wacana ini akan didiskusikan.
“Gini mungkin itu wacana yang akan di diskusikan, tapi sampai dengan hari ini ya bahwa penyidikan, penyelidikan itu wewenangnya sampai lingkungan polsek,” ucap Kombes Pol Asep Adi Saputra (19/02/2020).
Berdasarkan undang-undang bahwa anggota Polri memiliki surat keputusan tugas sebagai penyidik maupun penyelidikan dari mulai tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.
“Dia mempunyai tugas untuk penyelidikan dan penyidikan, jadi penyidik itu tidak sembarang, dia punya surat keputusan tentang kewenangan dia sebagai penyidik maupun penyidik pembantu,” ujar Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Wacana agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan ini masih banyak perlu pertimbangan dikarenakan melihat luasnya wilayah Indonesia dan peranan penting Polsek untuk pengamanan wilayah sektor.
“Jadi ada sekian Polda, ada sekian Polres, Polsek juga ribuan, mengapa ada Polsek tempat-tempat yang tertentu, memang diperlukan kehadiran Polisi disitu, nanti kita liat saja diskusinya seperti apa,” pungkas Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Sementara itu Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan bahwa dimulai dari tingkatan Mabes Polri hingga Polsek, Seluruhnya memiliki tugas yang sama, melindungi, mengayomi masyarakat dan penegak hukum.
“Tugas kita ya mulai dari melindungi, mulai dari mengayomi dan menegakkan hukum, semua dalam kapasitas anggota Polri yang bertugas dijajaran tadi ya, mulai dari Mabes Polri sampai ke Polsek sama tugasnya,” tutup Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Red)
Komentar