PA 212 Gelar Aksi 21 Februari, Polri Minta Taati Aturan Menyampaikan Pendapat

Headline, Nasional905 views

JAKARTA – Isu akan adanya demo oleh Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 Pada Jum’at, 21 Februari 2020 di Jakarta, Polri menghimbau bagi para pendemo agar sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Bahwa ketika orang menyampaikan pendapat dimuka umum itu ada hak dan kewajiban, haknya adalah dia dilindungi oleh undang-undang, artinya pihak kepolisian dalam hal ini melakukan pelayanan pengamanan terhadap kegiatan itu,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kamis (19/02/2020).

“Kewajibannya dia melaporkan kegiatan, melaporkan berapa jumlah masa yang akan digerakan, siapa pemimpinnya, alat peraga atau apa yang digunakan, kegiatan itu harus berakhir pada jam 18.00,” ujarnya.

Dalam menyampaikan Pendapat di muka umum ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah bagi para pendemo harus menjaga keamanan dan ketertiban secara umum dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum lainnya.

Selain daripada itu, menyampaikan pendapat di muka umum perlu diperhatikan dalam hal menghormati hak asasi orang lain dan harus menghormati norma-norma hukum atau norma-norma sosial yang berlaku.

Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan bahwa saat menyampaikan pendapat di muka umum harus menjaga keutuhan NKRI, “dan yang penting sekali lagi dia juga harus menjaga keutuhan NKRI, jadi tidak boleh melampaui rambu-rambu itu,” katanya.

Baca Juga:   Panwascam Kayoa Selatan Dapat APD Lengkap

“Intinya adalah kita mempunyai kewajiban pihak kepolisian untuk memberikan pelayanan terhadap aksi seperti itu, begitupun sebaliknya yang melaksanakan juga harus taat pada hukum, tertib, dan damai,” pungkasnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta beberapa hari lalu. (Red)

Komentar