RIAU – Personil Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Personal Kapolsek Tambusai Utara, AKP Nurman, SH, MH menangkap pelaku, diduga TP Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu, Sabtu (15/2/2020), sekitar pukul 23.40 Wib.
“Hal sesuai dengan Laporan Polisi Model “A” Nomor : LP ” A”/ 06 / II /2020/Riau/Res Rohul/Sek. Tambusai Utara, tanggal 15 Februari 2020,” kata AKP Nurman.
“Pelapor Abed M Manullang, (38) Laki-laki, Aspol Tambut, Rohul, Alamat Aspol Polsek Tambut Kecamat Tambut Kabupaten Rohul,” ujarnya.
Lanjutnya Terduga pelaku YP Alias Ucok, Alamat DU F RT 001 RW 003 Desa Tanjung Medan Kecamatsn Tambusai Utara dan RO Alias, (18) Tahun, Alamat DK2 F RT 002 Desa Mahato Sakti, Tambusai Utara
AKP Nurman SH MH mengungkapkan, adapun Barang Bukti (BB)1 Bungkus Rokok Luffman warna abu- abu, 2 Buah Bungkusan plastik putih bening ukuran kecil yang diduga shabu – shabu, 1 Unit HP Merk Realme 3 warna biru dengan nomor GSM 0822-6872-27xx
“Adapun TKP nya di rumah YP Als UCOK di DU F Desa Tanjung Medan Kecamatsn Tambusai Utara Kabupaten Rohul,” imbuhnya.
Krojologi kejadian, Sabtu (15/2/2020) BRIPKA Abed M Manullang bersama dengan BRIPKA Riswandi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Rumah RT 001 Rw 003 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambut sering digunakan tempat transaksi narkotika jenia Shabu-sabu.
Kemudian mendapatkan informasi tersebut dan melaporkan hal tersebut kepada kapolsek AKP Nurman SH MH, dia memerintahkan anggota untuk mengecek informasi tersebut dan sesampai dirumah tersebut ada 2 orang dicurigai kemudian dilakukan pemancingan.
Selanjutnya salah satu hendak memberikan barang tersebut dan langsung mengamankan orang tersebut dan ditanyakan barang itu punya siapa dan salah satu dari pelaku mengakui milik YP alias Ucok.
“Kemudian terhadap kedua pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek Tambusai Utara, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Nurman SH. (hms)
Komentar