oleh

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Latopas Ditahan Kejari Jeneponto

-Headline, Hukrim-2.961 views

SULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto menggiring tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Makan dan Minum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Jeneponto tahun 2013 silam.

Ketiga tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejari Jeneponto selama kurang lebih 8 jam. Sekitara pukul 16.30 Wita langsung digiring ke Lapas kelas II Jeneponto dengan menggunakan mobil Kijang Inova, Rabu 20 November 2019

“Ketiga tersangka yakni inisial Hj. S, H.S, dan K, ketiganya telah ditetapkan tersangka sejak Juni lalu,” kata Saut Mulatua kepada awak media Kamis, 18 Juli 2019 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Saut Mulatua, mengatakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto mengumumkan tersangka dalam dugaan korupsi Makan dan Minum tahun 2013, di RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas).

“Ada tiga orang yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan minum di RSUD Lanto Daeng Pasewang tahun 2013,” katanya. (nt)

Baca Juga:   Inspektorat Lakukan Analisa Pembangunan Jembatan Wisata Rappa Pelangi

Komentar