Lagi-Lagi Terdakwa Ir. Faaz Bantah Lakukan Penghinaan Terhadap Hoky

Headline, Hukrim835 views

JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky dengan perkara nomor 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, kembali digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan di pengadilan negeri Yogyakarta, Kamis (12/12/2019).

Dalam isi pledoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa Ir. Faaz menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa pelapor yang menjadi moderator akun facebook Group Apkomindo sehingga kesalahan ada pada pihak pelapor.

“Sebagai moderator akun facebook Apkomindo, seharusnya pelapor bertugas menyaring unggahan, apakah layak ditayangkan atau tidak, disampaikan pula pelapor telah membiarkan tayangan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, kemudian pelapor malah melaporkan terdakwa Ir. Faaz,” jelas tim kuasa hukum terdakwa saat membacakan pledoi secara bergantian.

Selanjutnya, tim kuasa hukum terdakwa mengatakan pemblokiran nama Apkomindo oleh Dirjen AHU Kumham RI telah dilakukan sejak bulan November 2015, namun pelapor dengan sengaja entah dengan cara apa berhasil mendapatkan SK Kumham RI pada tanggal 07 September 2017, dimana yang dimiliki adalah perpanjangan SK Kumham RI milik Ketum Apkomindo sebelumnya, yaitu Sdr. Agustinus Sutandar, yang menurut tim kuasa hukum bermasalah, karena Sdr. Agustinus Sutandar mencuri dokumen asli akta Apkomindo, lalu merubah susunan pengurus Apkomindo dan mendaftarkan ke Kumham RI pada tahun 2012.

“Pada tahun 2018 telah diadakan gugatan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL oleh terdakwa dan dikatakan majelis hakim pengadilan negeri Jaksel telah mengabulkan seluruh isi gugatannya pada tanggal 09 Oktober 2019,” katanya.

“Postingan berita di akun facebook yang disampaikan oleh pelapor tidak ada link sumber beritanya dan dinyatakan HOAX,” sambungnya.

Terpisah, Hoky selaku saksi korban mengatakan tim kuasa hukum terdakwa maupun terdakwa tidak pernah mau mengakui perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Hoky di akun Facebook pribadinya.

“Di akun facebook group Apkomindo hanya 2 kali unggahan, di akun facebook pribadi saya ada sampai 6 kali unggahan dan hingga saat ini masih dapat dengan mudah dilihat melalui link ini http://bit.ly/2OsoQsP, seharusnya justru hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan yang memberatkan untuk hukuman terhadap terdakwa, karena tidak mau mengakui perbuatannya, selain dari itu hingga saat ini tidak pernah dihapus oleh pihak terdakwa, mungkin terdakwa telah sadar, jika dihapus akan terkena pasal tambahan, yaitu tentang menghilangkan barang bukti.” ungkap Hoky via call, Senin, (16/12/2019).

Hoky menambahkan, untuk permasalahan memperoleh SK Kumham RI Apkomindo pada tanggal 7 September 2017, itu merupakan perjuangannya selama 2 tahun dan 7 bulan, dimana dirinya telah memenangkan perkara gugatan yang dilakukan oleh kelompok pihak terdakwa yaitu Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT dan banding Perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT hingga kasasi Perkara Nomor 483 K/TUN/2016 di MA.

“Perlu saya tegaskan, pernyataan pihak kuasa hukum itu tidak benar, apalagi pernyataan tentang Sdr. Agustinus Sutandar mencuri dokumen asli akta Apkomindo, jika benar mencuri, seharusnya dilaporkan saja ke polisi. Untuk itu, diduga kelompok terdakwa selalu berani memberi keterangan palsu, padahal memberikan keterangan palsu didalam persidangan itu ada sanksi hukumnya yang sangat berat sekali, tim kuasa hukum terdakwa juga menyatakan postingan berita di akun facebook yang disampaikan oleh saya tidak ada link sumber beritanya dan dinyatakan HOAX, padahal hingga saat ini masih dengan mudah bisa dibuka sumber beritanya, silahkan mencoba klik ke http://bit.ly/2mOtZuo, seharusnya kuasa hukum terdakwa malu lah, jika dalam surat pledoi atau surat pembelaan terdakwa tidak cermat seperti ini, karena fakta sumber beritanya ada dan bukan HOAX,” beber Hoky.

Baca Juga:   Danrem 174 Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko Kunjungi Kodim 1711/BVD

Terkait gugatan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Hoky memberikan tanggapan bahwa terdakwa selalu berani memberi keterangan palsu, terbukti didalam surat gugatannya terdakwa berani menyatakan sebagai DPP Apkomindo Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Munaslub Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, padahal Terdakwa pada saat itu tidak hadir dan tidak ada difoto dokumentasinya, serta ada jejak digital foto beserta pemberitaan, bahwa yang terpilih pada saat itu bukan terdakwa. Sehingga putusan PTUN, PT TUN serta MA dimenangkan oleh Hoky, sehingga tetap memperoleh SK Kumham RI pada tanggal 25 Oktober 2019, meskipun putusan PN Jaksel telah dibacakan sejak tanggal 09 Oktober 2019.

“Terdakwa melalui kuasa hukum nya juga ngawur dengan menyatakan gugatan di pengadilan negeri Jakarta Selatan dikabulkan seluruh isi gugatannya, padahal sudah jelas tertuliskan dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, bahwa ini tambahan fakta nyata didalam persidangan yang dibacakan serta tertuliskan pada surat pledoi, bahwa terdakwa melalui kuasa hukum memberikan keterangan palsu secara nyata dipersidangan PN Yogyakarta, sehingga diduga pada setiap persidangan terdakwa selalu berupaya memberikan keterangan palsu, baik sidang di PN Bantul dan sidang di PN Jaksel, maupun saat ini di PN Yogyakarta,” Papar Hoky.

Ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, juga menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir. Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik Hoky.

“Hoky disamakan dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga berarti hewan. Sehingga sudah jelas korban Hoky diserang kehormatannya, karena dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan,” pungkas Ahli Bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina.

Untuk diketahui, Hoky yang merupakan Wapemred Media Online Info Breaking News dan juga sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 6 Maret 2019 lalu dan dihadiri oleh 525 wartawan tetap mengharapkan bantuan rekan-rekan sesama media, untuk dapat membantu mengawal serta mempublikasi proses sidang penghinaan dan pencemaran nama yang dialaminya ini.

Sidang yang diketuai oleh Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo, SH.,MHum dan Suparman, SH.,MH serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti, SH akan dilanjutkan hari Kamis, tanggal 19 Desember 2019 dengan agenda surat tanggapan JPU atas surat pledoi/ pembelaan terdakwa. (Anna Yulend)

Komentar