36 Ribu Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan

Polri1,012 views

Sumut, Stratak-News | Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 36.717,83 gram, hasil ungkap kasus bulan Desember 2018 hingga Januari 2019.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika itu dipimpin langsung Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, dihadiri Walikota Tanjung Balai H.Muhammad Syahrial beserta pejabat dari institusi terkait, Rabu (6/2).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai mengungkapkan, 36.717,83 gram sabu-sabu yang dimusnahkan itu adalah barang bukti dari empat kasus peredaran narkotika jaringan internasional dan lokal yang melibatkan belasan orang tersangka.

“Penangkapan para tersangka terlibat penyelundupan narkoba jaringan internasional mau pun lokal merupakan komitmen kami dalam menumpas peredaran narkotika,” ungkap AKBP Irfan Rifai

Dalam kesempatan itu Kapolres juga mengharapkan dukungan Pemkot Tanjungbalai dan semua pihak kepada jajaran Polres Tanjungbalai dalam upaya penanggulangan, pemberantasan, penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah setempat.

“Bantu dan dukung kami (polisi) dalam memberantas narkotika, kerja sama semua pihak diperlukan untuk menyelamatkan generasi kita dari dampak buruk narkotika,” ungkap AKBP Irfan Rifai.

Walikota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial mengapresiasi kinerja jajaran Polres setempat dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

“Terima kasih atas keberhasilan Polres Tanjungbalai mengungkap peredaran narkotika baik jaringan internasional maupun lokal. Ini menunjukkan komitmen dan prestasi yang membanggakan,” ujar Wali Kota.

Baca Juga:   Brimobda Banten Apel Pengamanan Kampanye Cawapres

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono menyebutkan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti tersangka A, DP dan NF seberat 14.526,7 gram. Dari tersangka J, AF, I dan SFS seberat 6.778,66 gram.

Kemudian, seberat 757.77 gram melibatkan tersangka AS alias Piyan, M dan J. Seberat 130 gram dari tersangka BAN alias Uek, dan seberat 14.525,7 gram dari tersangka R alias TT dan Acong yang mendapat tindakan tegas dan terukur dalam penangkapan.

“Pemusnahan barang bukti ini telah mendapat persetujuan institusi terkait baik Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” kata Adi Haryono.

Setelah diuji oleh petugas dari Labfor Polda Sumatera Utara, 36.717,7 gram sabu-sabu itu dimunahkan dengan cara dilarutkan (direbus) kedalam air mendidih. (MS).

Komentar