Nurhadi Jadi Buronan KPK, Polri: Bila Masyarakat Tau, Laporkan!

Headline, Nasional1,907 views

JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), data diri dan foto Nurhadi sudah disebar secara luas, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan semua pihak untuk membantu menemukan Nurhadi.

“Semua pihak dapat membantu kehadirannya saudara Nurhadi, demikian juga termasuk pendamping hukum dan keluarga,” ucap Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Sementara itu KPK selain menetapkan Nurhadi juga menetapkan Rezky Herbiyono yang masih ada ikatan kekeluarga pada Nurhadi, dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiedra Soenjoto.

Pada 13 Februari 2020 lalu, KPK mengumumkan Nurhadi, Rezky dan Hiedra sebagai DPO KPK berdasarkan tidak ada respon atas dua panggilan yang dilayangkan kepada ketiganya.

Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan bahwa jika ditemukan pihak yang menyembunyikan informasi terkait para DPO tersebut, akan dikenakan dengan pasal 221 kitab UU Hukum Pidana.

“Pasal tersebut mengatur tentang keturutsertaan, bahwa jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang sedang dituntut maka diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan,” pungkasnya. (HP)

Baca Juga:   Inspeksi ke Satgas TNI Konga XXXIX-B RDB, Tim Wasev TNI Pastikan Tugas Misi PBB Terlaksana Dengan Baik

Komentar