HALSEL – Menjelang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan mengimbau bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel dan tim suksesnya agar tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat. Pemasangan APS yang tidak sesuai aturan dapat merusak estetika kota serta mengganggu ketertiban umum.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar menjelaskan, meskipun APS tidak termasuk kategori pelanggaran, penggunaannya harus dilakukan dengan bijak. Rais Bilang APS diperbolehkan selama tidak mengandung unsur ajakan untuk memilih atau sejenisnya.
“Eloknya memang tidak dipasang sebelum masa kampanye dimulai,” kata Rais kepada Wartawan, Selasa (10/9/2024).
Bawaslu menekankan pentingnya menjaga ketertiban dalam pemasangan APS. Meskipun tidak dilarang, bacalon diingatkan untuk tidak memasang APS sembarangan hingga masa kampanye resmi berlangsung, yaitu dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Bawaslu mengingatkan, ada beberapa tempat yang dilarang menjadi lokasi pemasangan APK atau APS, seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintah, hingga fasilitas publik seperti taman dan pepohonan,” jelas rais.(indr)
Komentar