KALBAR – Seusai melaksanakan pertemuan melalui video conference dengan Kepala Sub Direktorat Jaringan Kolonel Bakamla Ir. Suhardi, M.T., Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Sambas Mayor Bakamla Arief Purwantono, S.E., menginstruksikan kepada seluruh personel SPKKL Sambas melakukan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Diseases (COVID-19) di lingkungan kantor SPKKL Sambas, Jl. Penjajap Barat, Sambat, Kalimantan Barat, Kamis (19/3/2020).
Hal ini juga dilakukan sebagai respon terhadap himbauan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. yang menekankan kepada seluruh jajarannya yang tersebar di seluruh Indonesia, agar tetap waspada dalam penyebaran COVID-19. Upaya pencegahan harus dilakukan agar personel Bakamla RI/IDNCG tetap dalam kondisi prima, terlebih dalam membantu upaya pemerintah dalam meminmalisir penyebarannya.
Sebagai upaya preventif, SPKKL Sambas mewajibkan setiap personil ataupun tamu melakukan cuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menyemprotkan cairan anti septik pada seluruh bagian gedung dan halaman kantor. Selain itu, perawatan berkala terhadap semua peralatan yang ada pada SPKKL Sambas juga terus dilakukan. Pelaksanaan kegiatan ini akan rutin dilaksananakan terkait upaya mencegah merebaknya COVID-19.
Menguatkan hal tersebut, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menetapkan status Siaga COVID-19 di Provinsi Kalbar. Keputusan ini diambil setelah dikeluarkannya surat edaran tentang kejadian luar biasa (KLB) terkait COVID-19 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Kalbar.
Dalam surat bernomor 440/0863/KESRA-B itu disampaikan tiga poin penting, pertama berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/Kota di Kalbar sampai 17 Maret 2020, tercatat 110 Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 15 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terdapat di Kota Pontianak sebanyak empat orang, Kabupaten Mempawah sebanyak dua orang, Kabupaten Kayong Utara sebanyak satu orang, Kabupaten Ketapang sebanyak satu orang, Kabupaten Sambas sebanyak dua orang, Kabupaten Bengkayang sebanyak empat orang, dan Kabupaten Landak sebanyak satu orang.
Poin kedua, untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi COVID-19 di wilayah Kalbar, bilamana dipandang perlu masing-masing bupati/wali Kota dapat menetapkan status KLB/Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Ar)
Komentar