Komisi III Mulai Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Hakim MK

Nasional1,377 views

Jakarta, Stratak-News | Komisi III DPR RI mulai menguji kepatutan dan kelayakan para calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dari riyawat profesi, pengetahuan hukum, hingga perselingkuhan tak luput ditanya para anggota Komisi III DPR RI yang hadir. Sebelumnya, para calon memaparkan lebih dulu isi makalah yang ditulisnya beberapa waktu lalu.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa itu, Rabu (06/2/2019), menghadirkan Hesti Armiwulan Sochmawardiah sebagai calon perdana yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (F-PPP) sempat bertanya keterlibatan Hesti dalam partai politik dan tidak membuat LHKPN saat menjadi komisioner Komnas HAM. Calon hakim konstitusi yang satu-satunya perempuan ini menjawab, keterlibatannya dalam partai politik hanya sebatas menjadi caleg Partai Golkar di dapil Jatim I pada pemilu lalu.

Sementara soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak dibuatnya saat menjadi komisioner Komnas HAM, Hesti hanya menjawab, semua bahan laporan sudah diserahkan kepada sekretariat Komnas HAM. Tapi, ia tak mengonfirmasi lagi apakah berkas laporan itu sudah dilaporkan ke KPK.

Yang menarik ketika Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir (F-PG) mengajukan pertanyaan menggelitik soal isu perselingkuhannya dengan mantan Gubernur Jawa Timur Basofi Sudirman. Dengan lugas ia menjawab, hubungannya sebatas urusan profesional. Ketika itu, ia mengaku membantu Basofi dalam membuat buku. Tak ada isu lain selain urusan profesi.

Baca Juga:   Mulai 11 Juli 2019, Tiket Pesawat Murah Setiap Selasa, Kamis dan Sabtu

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan ini selama dua hari penuh untuk sebelas calon. Hari pertama ini menguji enam calon. Selain Hesti, lima lainnya adalah Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi yakup, Galang Asmara, Wahiduddin Adam, dan Refly Harun. Uji kepatutan ini disaksikan pula tim ahli yang sudah ditunjuk Komisi III DPR RI. (mh/sf)

Komentar