Malut, Stratak-News | Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Kantor Perwakilan Morotai di Jakarta, Novani Bandari belum juga ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Supardi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (6/2/19) menyatakan, penahanan tersangka belum bisa dipastikan, karena saat ini penyidik masih merampungkan berkas untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor, untuk proses persidangan. Jika saat pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa perlu untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka, maka tersangka langsung di tahan.
“Kita rencanakan di bulan ini juga berkas dan tersangka dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ungkapnya.
Supardi menjelaskan, anggaran kantor perwakilan Morotai di Jakarta tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp 2 miliar, namun saat dilakukan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Malut, dari total anggaran Rp 2 miliar itu, sebesar Rp 800 juta telah disalahgunakan, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Akibat dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 2, tersangka dapat di hukum seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Sementara Pasal 3, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” tegasnya. (NL)
Komentar