Bambang: Pembahasan UU Harus Berlandas Filosofis, Sosiologis dan Yuridis

Nasional1,070 views

Jakarta, Stratak-News | Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa dalam merancang sebuah Undang-Undang (UU), pemerintah maupun DPR RI senantiasa berlandaskan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ketiga aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat satu sama lain. Tanpa ketiganya, sebuah UU yang dihasilkan akan kehilangan ruhnya. Menurutnya, para pakar dan praktisi hukum memiliki kompetensi tinggi untuk menelaah aspek yuridis dalam setiap pembahasan UU.

“Karena itu, sebagai mahasiswa hukum, kalian jangan lelah menimba ilmu pengetahuan di kampus ataupun melalui ruang-ruang pembelajaran lainnya. Masa depan undang-undang maupun produk hukum lainnya berada di tangan kalian semua,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnua, saat menerima perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di ruang kerja Ketua DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (06/1/2019).

Mahasiswa yang hadir antara lain, M. Raehan, Flaviana Meydi, Heru Amal, Govino Abdiella Dayanu dan Nadya L. Tampubolon.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, melalui pemikiran para praktisi hukum, diharapkan sebuah produk undang-undang tidak menabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Disisi lain, berbagai ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945 juga perlu ditafsirkan lebih lanjut oleh para praktisi hukum.

Sebagai contoh, konstitusi negara dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berbunyi: ‘Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota‎ dipilih secara demokratis’.

“Konstitusi mengamanahkan bahwa Pilkada dilakukan secara demokratis, berbeda dengan Pilpres yang dengan lugas ditulis dipilih secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A UUD 1945). Artinya, UUD 1945 membuka ruang bagi kita semua untuk merumuskan lebih lanjut mekanisme penyelenggaraan Pilkada, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tutur Bamsoet.

Baca Juga:   Polri Pesan Masyarakat Cegah Anak Dari Pelecehan Seksual Sejak Dini

Legislator dapil Jawa Tengah VII ini menambahkan, penyelenggaraan Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD bisa jadi merupakan hal yang demokratis. Karena sila ke-4 Pancasila jelas menyebutkan ‘Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan’. Artinya, sistem perwakilan juga merupakan bagian dari jati diri bangsa Indonesia.

“Pilkada langsung atau tidak langsung, semua dikembalikan kepada kesepakatan bangsa Indonesia yang dirumuskan oleh para wakilnya di DPR RI. Tentu akan ada perdebatan dari banyak kalangan mengenai apakah pemilihan tidak langsung itu bentuk lain dari demokrasi sebagaimana yang dituliskan dalam UUD 1945. Disinilah peran penting ahli hukum untuk menjelaskan lebih jauh,” papar Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menaruh harapan besar agar kelak para mahasiswa hukum tidak hanya pandai dalam aturan soal hukum, namun juga bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat agar senantiasa sadar terhadap hukum. Dengan itu keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terwujud.

“Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik harus didasarkan pada pengaturan dan penegakan hukum. Hukum harus dijadikan panglima, bukan alat politik untuk mengelabui masyarakat. Sebagai kalangan yang mempelajari hukum, mahasiswa Fakultas Hukum memiliki peran besar dalam menjaga dan menegakkan hukum agar kita tidak menjadi bangsa yang fasis, absolut dan represif,” pungkas Bamsoet. (pp/sf)

Komentar