Jakarta, Stratak-News | Ditengah meriahnya perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kemerdekaan warga Pulo Asem Utara Raya justru terancam. Ancaman ini terjadi setelah Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Jakarta Timur menyampaikan Surat Peringatan I dan II untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah warga Pulo Asem Utara Raya RT 015/RW 002 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Albert selaku koordinator warga untuk penggusuran mengatakan, warga menerima informasi terkait penggusuran rumah 18 keluarga akan dilakukan oleh Satpol PP dan tim gabungan pada 18 Agustus 2018 besok. Padahal 18 keluarga yang akan digusur ini telah menempati dan menguasai lahan selama 43 tahun sejak 1975 sampai sekarang. Dan bahkan tercatat memiliki bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika ada penggusuran setidaknya ada sosialisasi apalagi dialog secara terbuka dan manusiawi kepada warga. Katanya.
Darsono juga mengatakan jika benar dilakukan penggusuran, maka Pemprov DKI Jakarta selain melanggar hukum dan keadilan, juga akan membuat 18 keluarga kehilangan tempat tinggal sekaligus kehilangan kehidupannya, mengingat seluruh aktivitas ekonomi, sosial, hingga sekolah anak-anak telah berlangsung bertahun-tahun. kata Darsono.
Lanjut Darsono, warga menduga kuat, bahwa penggusuran dilakukan demi kepentingan Perumahan mewah bernilai miliaran rupiah yang tepat berada di belakang rumah warga. lanjutya.
Oleh sebab itu, kami warga Pulo Asem Utara Raya menyatakan dengan tegas:
1) Menolak penggusuran dan akan melakukan pembelaan terhadap hak dasar kami demi keadilan.
2) Meminta Penprov DKI Jakarta untuk membatalkan rencana Penggusuran terhadap 18 keluarga Pulo Asem Utara Raya.
Koordinator Warga:
Albert : 081269443449
Darsono : 082111118383
Komentar