HALSEL – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Saat ini tahapan Pilkada telah masuk pada proses pemutakhiran data pemilih melalui prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Proses coklit yang dilaksanakan sejak 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 lalu. pencoklitan dilapangan pun telah selesai dilaksanakan.
Bahkan tahapan pemutakhiran data pemilih melalui coklit, Bawaslu Kabupaten Halmahera selatan beserta jajaran pengawas adhoc tingkat kecamatan (Panwascam) dan desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit.
Kordinator Devisi (kordiv) Hukum,Pencegahan Partisipasi Dan Hubungan Masyarakat, Hans William Kurama menyampaikan hasil pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Halsel, didapati beberapa temuan terkait proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, maupun soal data pemilih yang masih kurang lengkap.
Menurut William, Bawaslu Halmahera Selatan telah mengeluarkan dokumen saran perbaikan terkait dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ke jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel untuk diperbaiki.
“Saran perbaikan yang kami keluarkan atas dasar adanya temuan pelanggaran oleh jajaran pengawas terhadap coklit oleh badan ad hoc penyelenggara pemilu,” kata kordiv Hukum,Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Jumat (02/08/2024) dikantor Bawaslu tadi
William menyebutkan dalam hasil pengawasan selama satu bulan dalam pemutakhiran data pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 ditemukan tidak sesuai ketentuan dengan berbagai kategori yakni pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak termasuk dalam fom A daftar pemilih sebanyak 1.898. Sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi terdaftar masuk dalam formolir model A pemilih dengan jumlah total sebanyak 1.728. untuk pemilih ganda tidak ada
“Kategori lain termasuk pemilih meninggal sesudah Pileg 14 Februari 20214 kemarin sebanyak 1.220. Untuk pemilih yang pindah Domisili 470, ada juga beralih status menjadi anggota TNI ada 16, juga alih status menjadi anggota Polri 14 sedangkan pemilih dibawah umur 10 orang pemilih yang masuk dalam daftar pemilih dan TPS tidak sesui Tidak ada atau 0,” jelas Willam (indr)
Komentar