Kalbar, Stratak-News | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat (Kalbar) amankan Sabu 4,45 Kg, Tangkap 3 Pelaku di Jalan 28 Oktober dan Sungai Ambawang.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo membenarkan pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran BNN Prov Kalbar.
“Dua pelaku ditangkap di wilayah Pontianak Utara Kota Pontianak dan Kecamatan Sui Raya Kubu Raya,” kata Suyatmo, Minggu (20/1/2019).
Dalam pengungkapan di dua lokasi itu, diamankan Sabu 450 gram dan 4 Kg.
BNN Kalbar Tangkap 3 Pelaku
BNN Prov Kalbar ungkap insial nama pelaku tindak pidana narkotika yang berjumlah tiga orang di dua lokasi yang ada di kawasan kota Pontianak dan Kab Kubu Raya.
Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo menuturkan untuk Insial nama pelaku tindak pidana narkotika yang kini telah di amankan oleh BNN Prov Kalbar yakni untuk pelaku narkotika seberat 450 Gram yakni A bin G dan I Alias A.
Narkoba jenis sabu seberat 450 gram ini diamankan oleh anggota BNN Prov Kalbar pada Senin (14/1/2019) di Komplek Perumahan Tiara Pesona Jalan 28 Oktober Siantan Hulu Pontianak dari dua pelaku A dan I .
Selain itu pada Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kembali anggota BNN Prov Kalbar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisal HW di Komplek Villa Pamela Mas di Sui Ambawang Kab Kubu Raya dengan barang bukti narkoba 4 Kg.
Terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN Prov Kalbar merencanakan akan menggelar konferensi pers pada Senin (21/1) pada pukul 10.00 WIB di kantor BNN Prov Kalbar.
Pengedar Seharusnya Dihukum Mati
Unit kegiatan mahasiswa (UKM) GMP NAPZA Untan yang bergerak di bidang pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba mengutuk keras terhadap pelaku peredaran narkoba tersebut.
Hal ini di ungkapkan Ongki Armada selaku Kabid Diklat GMP NAPZA Untan bahwasanya pelaku harus di hukum seberat mungkin sesuai dengan UU NO 35 tahun 2009, agar menjadi hard warning bagi pengedar narkoba lainnya yang belum di tangkap.
“Kalau dapat di hukum mati bagi pengedar narkoba tersebut. Karena apa narkoba sangatlah bahaya bagi masa depan bangsa terutama bagi generasi bangsa yaitu kalangan remaja yang rentan akan penyalahgunaan narkoba,” ujar Ongki, Minggu (20/1/2019)
Oleh sebab itu, Ongki berharap peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya dari bangsa ini terkhusus di bumi katulistiwa ini.
“Maka dari itu kami mengharapkan peran pemprov dan instansi terkait seperti BNN dan Polda harus benar-benar serius dalam menangani masalah ini, terutama dalam memperketat keamanan baik di wilayah laut, udara maupun darat,” ungkapnya.
Ongki menilai peredaran narkoba di indonesia khususnya di Kalbar rentan akan penyeludupan ketiga sektor itu, terutama jalur darat perbatasan kalbar malaysia. Di satu sisi pemerintah pusat juga di nilai kurang tegas terhadap pemerintah malaysia yang hari ini kurang serius dalam menjalankan hubungan kerjasama terkait masalah narkoba.
“Hal ini terbukti ketika pengedar narkoba di tangkap ternyata barang tersebut dari malaysia. Tentuya juga menjadi faktor maraknya penyeludupan narkoba di kalbar. Oleh sebab itu pemerintah harus meninjau kembali komitmen malaysia dalam memberantas peredaran narkoba dalam lintas negara,” jelasnya.
Ongki sangat mengapresiasi BNN Provinsi Kalbar atas keberhasilannya dalam menggagalkan peredaran narkoba tersebut. Dalam hal ini juga tentunya masyarakat juga berperan aktif dalam proses pengawasan dan pemberantasan peredaran narkoba.
“Setidaknya dengan mensosialisasikan bahaya narkoba baik pada anak, saudara, teman dan lainnnya agar generasi bangsa terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Ongki.
Komentar