“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut,” ucap Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Kamis (31/1/2019).
Polisi pun langsung menindaklanjuti keresahan warga dengan melakukan penyelidikan. Usai berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya.
“Ditemukan 2 paket plastik sedang yang diduga narkotika di saku celana depan sebelah kanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah ditemukan di tiang jemuran tas sandang yang tergantung yang didalamnya ditemukan plastik diduga narkotika/sabu. 1 plastik besar dengan berat 26.89 gram, 8 bungkus sedang dengan berat 10.37 gram, 4 bungkus kecil dengan berat 0.89 gram,” rinci Martualesi.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh sabu itu dari salah seorang warga Medan berinisial H (DPO).
“Kepada polisi, dia mengaku sudah lima tahun melakoni profesi sebagai pengedar narkoba. Bahkan pada tahun 2013, pemuda yang tak punya pekerjaan itu pernah dipenjara selama 2 tahun dalam kasus narkoba,” tutup Martualesi. [Ar]
Komentar