Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jabar |
Sukabumi, Stratak-News | Sebanyak 230 narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan pada HUT RI Ke-73, Jumat.
“Mayoritas penerima remisi tersebutadalah narapidana yang tersangkut peredaran gelap narkoba,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Risman Soemantri di Sukabumi.
Ia menegaskan bahwa ratusan narapidana tersebut berhak menerima remisi karena lulus persyaratan, antara lain, menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, dan bukan residivis.
Dari jumlah tersebut seharusnya ada sembilan narapidana yang langsung bebas. Namun, tujuh orang lainnya tidak bisa bebas karena harus menjalani masa hukuman subsider.
Menurut dia, remisi adalah hak narapidana asalkan memenuhi persyaratan. Tidak hanya pada hari kemerdekaan, tetapi juga hari raya besar keagamaan, seperti Lebaran dan Natal, mereka tetap mendapatkan remisi.
Risman berpesan kepada narapidana yang sudah bebas agar tidak lagi melakukan tindakan kriminal.
“Jika menjadi residivis, peluang untuk mendapatkan remisi tidak ada,” katanya.
Komentar