MAKASSAR – Panitia hak angket gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mengungkapkan tujuh poin rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ketua Panitia Hak Angket, Kadir Halid kepada awak media menegaskan, kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terjadi dugaan pelanggaran sejumlah perundang-undangan.
“Memutuskan kesimpulan bahwa memang terjadi pelanggaran undang-undang, baik Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk kalau misalnya ada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara berarti masuk dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor,” ungkap Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid saat jumpa pers di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/8/2019) sore.
Menurut Kadir, dari 7 poin rekomendasi yang disepakati, salah satunya adalah usulan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA). Penilaian tersebut untuk menguji apakah NA layak dimakzulkan atau tidak.
“Poin (usulan pemakzulan) itu ada di poin pertama. Bunyinya mengusulkan kepada pimpinan DPR meminta MA untuk menilai pelanggaran UU yang telah dilakukan oleh Gubernur Sulsel. Kalau ada unsur pelanggaran kan berarti dimakzulkan dong,” tegas Kadir.
Berikut ini 7 poin rekomendasi panitia hak angket DPRD Sulsel:
- Mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Meneruskan kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
- Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
- Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi terkait dengan kontroversi SK 193, pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme, manajemen ASN yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan terjadinya serapan anggaran yang rendah Tahun Anggaran 2019. Adapun nama-nama yang diusulkan untuk segera diberhentikan yakni: Drs Asri Sahrun Said, Andi Muhammad Reza SH, Bustanul Arifin SH, Dr Muh Basri MPd, Sri Wahyuni Nurdin SE Ak MAd Pemb, serta HM Taufik Fachrudin SE MM.
- Merekomendasikan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel.
- Mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyatakan pendapat DPRD tentang Pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. (RK)
Komentar