Jakarta, Stratak-News | Forum Gerakan Masyarakat Borneo (FMGB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan melakukan pengaduan perihal pencaplokan/ penyerobotan lahan oleh beberapa perusahaan di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM), Jakarta Pusat pada hari Selasa 5/2/2019.
Forum FMGB dalam hal ini mewakili warga masyarakat desa Sebamban Baru, desa Sebamban Lama, desa Trimartani di Kecamatan Sungai Loban dan desa Hati’if Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan mengadukan eks Perusahaan Pengusahaan Hutan milik Probosutejo yang sekarang menjadi PT. Hutan Rindang Banua (HRB) milik Sinarmas Group, United Fiber System Singapura dan PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB) karena petanian dan perkebunan lahan yang dicaplok dengan perincian antara lain: lahan desa Sebamban Baru seluas 3.583 Ha, desa Sebamban Lama leluas 926 Ha, desa Trimartani Seluas 40 Ha dan desa Hati’if seluas 741 Ha.
Kuasa hukum Forum Gerakan Masyarakat Borneo (FMGB) A. Gafar Rehalat mengatakan pertemuan dengan Kemenko Polhukam untuk mengajukan permohonon perlindungan hukum atas berlakunya putusan Mahkamah Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 45/PUU/ -IX/2011 tanggal 12/2/2012.
“Terkait dengan sengketa lahan tersebut maka kami menggunakan dasar hukum dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 45/PUU/ -IX/2011, tanggal 12/2/2012 maka keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tidak lagi mengikat (tidak mempunyai dasar hukum) dan salah satu point putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam menentukan Pengukuhan kawasan Hutan juga harus memperhatikan tata ruang wilayah antara lain memperhatikan kemungkinan adanya hak- hak perorangan atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut, sehingga jika terjadi keadaan seperti itu maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian pihak lain, misalnya masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut,” jelasnya.
“Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan pelaksananya Pasal 24 jo Pasal 76 PP No. 24 tahun 1997 tentang alasan syarat pendaftaran hak atas tanah juga sebagai dasar hukum klien kami,” lanjutnya.
A Gafar Rehalat juga menjelaskan kronologis disertai dengan dasar dan alasan- alasan hukum sebagaimana dijelaskan dalam rujukan dasar hukum tersebut sebagai berikut :
1. Sesuai dengan surat pernyataan kronologis tanah tanah tersebut (jauh sebelum Menteri Kehutanan menunjuk lahan tersebut masuk kedalam kawasan Hutan Taman Industri pada tahun 1990-an diberikan konsensinya kepada PT. Menara Hutan Buana (PT. MHB) yang dimiliki Probosoetedjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 268.585 Hektar di tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan. Perusahaan ini direncanakan menggarap kayu Akasia sebagai bahan baku industri bubur kertas dan pulp, semula kerja samanya dengen Inhutani namun belakangan Probosutejo mengambil alih 40 % saham Inhutani dan menguasai 100% saham PT. MHB. Selanjutnya PT. MHB dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2002 yang berujung perkara di PTUN yang akhirnya dimenangkan oleh pihak PT. MHB. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1998, perusahaan PT. MHB memperoleh izin HTI selama 43 tahun. Menangnya perkara di PTUN melawan Menteri Kehutanan pada tahun 2004, memuluskan Probosutejo untuk menjual (MHB) konsensi HTI nya itu kepada perusahaan asing yang sahamnya listing di Bursa Singapore bernama United Fiber System (UFS) konsorsium 8 negara yang memiliki usaha operasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia meliputi PT. Hutan Rindang Banua (PT.HRB), PT. Mangium Anugrah Lestari (PT. MAL), dan PT. Marga Buana Bumi Mulia (PT.MBBM). Kemudian SK Menhut tersebut diadakan perubahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.86/Menhut-II/2006, tanggal 6 April 2006 tentang Balik Nama Pengusahaan Hutan Tanaman Industri tersebut beralih hak dan kewajibannya dari PT. Menara Hutan Buana (MHB) kepada PT. Hutan Rindang Buana (HRB), anak perusahaan dari UFS.
2. Di lahan yang sama PT. Borneo Indo Bara (BIB) yang dimiliki oleg PT. Golden Energy Mines (GEMS) anak perusahaan dari PT. Dian Swastika Sentosa (DSSA) untuk dapat mengeksploitasi batubara (sebagian) di atas bekas lahan- lahan perkebunan dan ladang warga masyarakat ke- 4 desa tersebut, melakukan tukar guling sahamnya masing-masing dengan Unitied Fiber System (UFS); Kedua perusahaan tersebut terkait dengan tanah hanya mengandalkan SK Menhut “Produk Rezim Orde Baru”, sedang tanah pengaturan hukumnya berdasarkan UUPA dan mereka tidak memilik hak atas tanah berdasar UUPA semisal HGU atau Hak Pakai atas tanahnya; itulah “dungu” nya mereka dan arogansi “Rezim Kehutanan” dengan istilah “penunjukan kawasan”.
3. Bahwa lahan bekas tanah perkebunan milik masyarakat desa Sebamban Baru seluas 3.583 Ha, desa Sebamban Lama Seluas 926 Ha, desa Trimartani Seluas 40 Ha, desa Hati’if seluas 741 Ha tersebut, sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini telah diekspolitasi untuk usaha penambangan batubara. Berkali- kali warga masyarakat menyampaikan keberatan dan menuntut adanya ganti rugi atas lahan atau tanah tersebut baik dari PT. Menara Hutan Buana atau PT. Hutan Rindang Banua dan/atau PT. Borneo Indo Bara dengan sisten sewa lahan atau fee lahan.
4. Bahwa tanah- tanah perkebunan warga masyarakat desa Sebamban Baru seluas 3.583 Ha, desa Sebamban Lama Seluas 926 Ha, desa Trimartani Seluas 40 Ha, desa Hati’if seluas 741 Ha diambil alih penguasaannya secara administrasi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 268.585 Hektar yang kemudian SK Menhut tersebut diadakan perubahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.86/Menhut-II/2006, tanggal 6 April 2006 tentang Balik Nama Pengusahaan Hutan Tanaman Industri tersebut beralih hak dan kewajibannya dari PT. Menara Hutan Buana kepada PT. Hutan Rindang Buana, status hukumnya sudah lagi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum sehubungan dengan ada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 45/PUU/ -IX/2011, tanggal 12-02-2012
5. Bahwa pemanfaatan hasil kayu dalam tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) sudah mulai tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014, di areal lahan seluas 286.585 Hektar tersebut, tersebar di tiga kabupaten, Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Kabupaten Banjar, pada kenyataan di lapangan lahan kawasan pengusahaan hutan tersebut pengusahaannya tidak dilakukan secara benar, justru tanaman akasia tersebut dengan sendirinya tumbuh karena migrasi burung dan udara/ angin selain itu bertahun- tahun terbengkalai, sehingga lahan-lahan yang semula memang merupakan perkebunan masyarakat terdapat sebagian kembali dikuasai dan ditanami kebun oleh warga masyarakat, baik yang berada di Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu dan Desa Sebamban Baru serta di Desa Trimartani Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu;
6. Sehubungan dengan keberadaan lahan-lahan perkebunan masyarakat tersebut, dahulu pada tahun 1997 Kepala Desa Hati’if menegaskan Kecamatan Kusan Hulu dalam suratnya Nomor : 140-09/IV/DH/97, tanggal 12 April 1997, perihal Penggarapan tanah yang dilakukan oleh PT. Menara Hutan Buana, ditujukan kepada Manager PT. Menara Hutan Buana telah ditegaskan antara lain sebagai berikut :
1.1.“ Memperhatikan penggarapan tanah oleh pelaksana PT.MHB dilapangan khususnya dalam wilayah Desa Hati’if, Kec. Kusan Hulu, kab.Kota Baru nampaknya kurang memperhatikan nasib masyarakat yang tinggal di pedesaan yang hidupnya masih dalam garis kemiskinan, hal ini terbukti tanah yang tadinya digarap oleh masyarakat Desa Hati’if dan Kepala Desanya, serta diberi Lin/rintis untuk batasan dengan PT. MHB, tanah tersebut sudah ada masing masing punya untuk membuka perkebunan karet dan lainnya, buat mengembangkan masyarakat yang masih dalam garis kemiskinan termasuk desa tertinggal (IDT);
1.2.Namun sekarang terbukti lahan yang tadinya sudah kepunyaan masyarakat ternyata masih digarap oleh petugas lapangan PT.MHB sebagaimana yang langsung saya lihat dilapangan yaitu sekitar Sungai Kusan Kiri, akibat yang demikian tindakan petugas lapangan MHB, maka saya kepala Desa terus di desak oleh masyarakat yang tadinya menggarap tanah sekitar sungai Hati’if kiri, sebab tahun 1997-1998 tanah yang digarap masyarakat tersebut akan mereka tanami karet/ tanaman keras;
1.3.Mengingat pembicaraan saat PT. MHB masuk pertama kali ketempat saya/Kades pada tanggal 2 Januari 1996, petugas PT. MHB menjelaskan supaya yang untuk masyarakat diberi batas yang jelas mana yang diperlukan, nanti dibikinkan jalan antara masyarakat dengan PT. MHB;
1.4.Dengan dasar tersebut di atas saya harapkan kepunyaan masyarakat yang sudah ditentukan jangan diganggu. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga Manager PT. MHB ada mempunyai rasa kemanusian dan keadilan terhadap masyarakat-hidup miskin dalam segala hal, dan atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih”;
7. Hal ini telah membuktikan penggunaan lahan/ tanah-tanahnya baik oleh PT. Menara Hutan Buana maupun oleh PT. Hutan Rindang Banua dilakukan tanpa izin dari masyarakat para pemilik lahan perkebunan dari sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini lokasi tanah-tanahnya sedang dieksploitasi sumber daya alam batubara nya yang sangat melimpah ruah yang berisi puluhah juta metrik ton batubara di dalamnya oleh PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB) yang dimiliki sahamnya oleh PT. HRB/ UFS (PMA) dan PT. GEMS/ Sinar Mas Land
8. Bahwa fakta hukumnya tanah-tanah perkebunan warga masyarakat tersebut saat ini secara melawan hak/hukum oleh PT. Borneo Indo Bara telah “digunakan kegiatan penambangan batubara”dengan alasan bahwa areal lahan dimaksud adalah merupakan kawasan hutan tanaman industri milik PT. Kirana Khatulistiwa/ PT. Hutan Rindang Banua (HRB)
9. Saat ini warga masyarakat desa Sebamban Baru, desa Sebamban Lama, desa Trimartani, desa Hati’if menuntut kepada Menteri Kehutanan dan khususnya kepada PT. HRB dan PT. BIB (GEMS & UFS) melalui Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia menuntut agar tanah-tanah perkebunan miliknya dahulu itu dikembalikan dan keluarkan dari kawasan hutan menjadi tanah milik setiap warga sesuai dengan SKT-nya masing- masing pemilik sesuai surat yang disampaikan kepada Menko Polhukam.
10. Bahwa sebelumnya warga masyarakat desa Sebamban Baru, desa Sebamban Lama, desa Trimartani, desa Hati’if yang berada di Kecamatan Sungai Loban bermaksud ingin melakukan aksi penutupan area tambang PT.BIB dan area kegiatan penanaman kembali hutan tanaman Industri PT.HRB yang saat ini sedang dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut. Jika hal tersebut terjadi dikuatirkan dapat menimbulkan bentrok dan persoalan hukum lain maka agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan dan dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif di tahun politik ini maka kami berharap Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dapat menindaklanjuti segera dalam menyelesaikan sengketa lahan anatar masyarakat dengan kedua perusahaan tersebut.
Adapun isi surat yang disampaikan kepada Kemenko Polhukam antara lain:
I. Melepaskan tanah- tanah klien kami sesuai dengan bidang peta dalam SKT tersebut di atas (Tanah Perkebunan Rakyat) dari Penunjukan Kawasan Hutan dan SK Menhut Nomor 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 268.585 Hektar juncto Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.86/Menhut-II/2006, tanggal 6 April 2006 yang merupakan Produk “Kroni Orde Baru” tersebut yang merugikan masyarakat pemilik lahan kebun untuk selanjutnya dimasukan dalam obyek reforma agraria (Tora) untuk menjadi hak milik warga masyarakat sebagaimana disebutkan luasan dan lokasi berdasarkan “bidang peta tanah” masing- masing dalam surat keterangan perkebunan di atas
II. Selama lahan-lahan milik klien kami tersebut terus digunakan kegiatan usaha penambangan dan menghasilkan produksi batubara, wajib melakukan ganti rugi kepada Pemberi Kuasa dalam bentuk sewa lahan (fee lahan) sebesar Rp. 15,000,- (lima belas ribu rupiah) per Meterik Ton;
III. Melakukan ganti rugi kepada Pemberi Kuasa dalam bentuk sewa atas tanah-tanah hak/ milik masyarakat yang digunakan jalan angkutan hauling batubara oleh PT. Borneo Indo Bara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) per MT/ bulan, terhadap tanah- tanah masyarakat yang telah digunakan jalan angkutan batubara di Desa Hati’if, pemekaran dari Desa Mangkalapi dan Desa Sebamban Baru sesuai dengan bukti masing bidang peta SKT Perkebunan dan SPPFBT milik warga masyarakat di Desa Hati’if Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu
Sebelumnya warga masyarakat desa Sebamban Baru, desa Sebamban Lama, desa Trimartani, desa Hati’if yang berada di Kecamatan Sungai Loban bermaksud ingin melakukan aksi penutupan area tambang PT.BIB dan area kegiatan penanaman kembali hutan tanaman Industri PT.HRB yang saat ini sedang dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut. Jika hal tersebut terjadi dikawatirkan dapat menimbulkan bentrok dan persoalan hukum lain, maka oleh karenanya agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan dan dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif di tahun politik ini sehingga diharapkan Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dapat segera membantu penyelesaian sengketa masyarakat dengan kedua perusahaan tersebut. (rm)
Komentar