PP Menduga KPU Pultab Loloskan Anggota PPK Bermasalah

Headline, Politik2,524 views

BOBONG – Juru Bicara (Jubir) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Farik Ibrahim menyoroti hasil pengumuman seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pulau Taliabu pada 15 Februari  2020 dari delapan kecamatan diduga ada satu kecamatan bermasalah.

Menurut Farik, ke Delapan kecamatan tersebut, kiranya KPU Pulau Taliabu perlu mempertimbangkan kembali salah satu peserta di kecamatan Tabona, yakni Hasan La Hamadi karena diduga sudah dua kali periode berturut – turut menjadi Ketua PPK di kecamatan Tabona.

‘Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai ketua PPK kecamatan Tabona pada periode pertama tahun 2013, kemudian kembali terpilih menjadi ketua PPK pada tahun 2014 hingga pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI tahun 2019 kemarin,” jelas Farik.

Farik menegaskan, berdasarkan amar putusan bernomor 186/PHPU.D-XI/2013 yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva melalui Sidang sengketa Pilgub Maluku Utara putaran kedua yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Desember 2013, pukul 11:00 WIB dan berakhir pukul 14:18 WIB, salah satu poinnya adalah Memerintahkan kepada KPU Maluku Utara mengganti seluruh Ketua dan Anggota PPK di Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona dan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang .

Baca Juga:   Jelang Akhir Tahun, Satgas Pamtas Yonif 642 Kembali Amankan PMI Non Prosedural di Jalur Tidak Resmi

Berdasarkan keputusan MK tersebut, menurut Farik, integritas PPK di tahun 2013 khususnya di 7 kecamatan tersebut sebagaimana termuat dalam isis putusan MK patut dipertimbangkan. Utuk itu KPU diminta lebih professional dalam menentukan penyelenggara pada tingkat kecamatan dan tidak semestinya merekrut PPK tahun 2013 di 7 kecamatan tersebut untuk menjadi penyelenggara ditingkat kecamatan lagi.

“Kami dari Pemuda Pancasila Pulau Taliabu tetap berpatokan terhadap keputusan MK. Untuk itu, KPU Pulau Taliabu harus lebih profesional, jika Penyelenggara sudah terbukti dianggap gagal, buat apa direkrut lagi,” tegas juru bicara Pemuda Pancasila Pulau Taliabu, Farik ibrahim kepada wartawan (21/2) malam ini.

Koordinator devisi hukum, Bawaslu Pulau Taliabu, Mohtar Tidore ketika dikonfirmasi, Jum’at (21/2) pukul 18:40 WIT, terkait kebenaran nama – nama PPK Kecamatan Tabona tahun 2013 yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk diberhentikan.

Namun, hingga berita ini dipublis, koordinator devisi hukum Bawaslu Pulau Taliabu, Mohtar Tidore belum menjawab. Sehingga, belum bisa dipastikan benar atau tidak Hasan Lahamadi termasuk salah satu anggota PPK Kecamatan Tabona tahun 2013. (Ato)

Komentar