Oknum Wartawan dan LSM Pemeras Terancam 9 Tahun Penjara

Headline, Kabar Utama2,894 views

HALSEL – Tak tanggung-tanggung, dalam dua bulan saja penyidik  Satreskrim Polres Halsel melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel). Dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Saketa, Gane Barat, Darmo Umar senilai Rp50 juta beberapa bulan lalu. Hal ini dilakukan, usai ketiga oknum pemeras dan satu oknum wartawan diamankan pada tanggal 23 Desember 2019 lalu oleh Polres Halsel.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Ipda Dwi Gastimur, mengatakan hari ini melimpahkan berkas tahap II kasus pemerasan yang dilakukan oleh Muhammad Saifudin alias Amat Edet selaku Ketua Korps Perjuangan Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara, Kepala Bidang Intelejen dan Investigasi KPPPI Halsel Ruslan Abdu bersama Abdila Amin yang mengaku sebagai wartawan salah satu media di Maluku Utara.

Menurutnya, Pelimpahan Berkasa tahap II kepada penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) ini setelah dinyatakan lengkap. Pelimpahan berkas juga diikuti pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Hari ini sudah kami limpahkan ke Kejari,” kata Kasat Reskrim Polres Halsel, Ipda Dwi Gastimur, ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Jumat (21/2/20).

Praktik pemerasan tersebut dilakukan kedua pengurus LSM KPPPI bersama Abdila Amin yang mengaku sebagai wartawan salah satu media di Maluku Utara, oknum wartawan itu berhasil diringkus polisi setelah ketua KPPPI Amad Edet dan Cs diamankan pada Desember 2019 lalu di Ternate.

Baca Juga:   Panglima TNI: Pertumbuhan Ekonomi Tidak Boleh Mengurangi Kewaspadaan Penanganan Covid-19

Sementara Kasi Pidum Kejari Halsel, Rizki Sapta Kurniadhi, ketika diwawancarai mengaku telah menerima berkas tahap dua dari Polres Halsel.

“Kami sudah menerimah berkas tahap II bersama ketiga tersangka dan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras kepala Puskesmas,” ungkap Rizki

Usai diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari, pihak kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan proses administrasi, serta pengecekan barang bukti.  Ketiga tersangka pemeras ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Labuha.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terjerat pasal 368 Jo. Pasal 55 ayat (I) KUHP atau pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (I) KUHP. tentang tindak pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(bz)

Komentar