Jakarta, Stratak-News | KPK memeriksa mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Budiarso Teguh, sebagai saksi dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Dia diperiksa terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 107 tentang Dana Perimbangan tahun 2018.
“Saksi Budiarso Teguh, Mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya tentang proses pembahasan hingga penerbitan Peraturan Presiden Nomor 107 tentang Dana Perimbangan Tahun 2018,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/8/2018).
Budiarso beserta dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo hari ini. Yaya merupakan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu) dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
Komentar