KPK Diminta Usut Tuntas Dalang Mafia 27 IUP Di Malut

Nasional448 views

Jakarta – Gerakan Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara (Gerak-Malut) menggelar demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  RI, Kuningan,  Jakarta,  Rabu (10/11). Aksi tersebut meminta KPK RI segera mengusut tuntas 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara dan meminta KPK segera periksa Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, terkait Pelampauan Anggaran Rp 500 M.

Mereka menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2016 lalu, diduga menerbitkan 27 Izin Usaha Pertambangan atau IUP tanpa prosedur yang jelas.

“IUP yang diterbitkan itu hanya satu yang sah dan sesuai ketentuan yang ada, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara”. Ucap Wandi selaku koordinator aksi.

Lanjut dia, puluhan izin usaha pertambangan di daratan wilayah Halmahera ini dikeluarkan secara diam-diam oleh pemerintah provinsi melalui gubernur Abdul Gani Kasuba. sejumlah IUP yang dikeluarkan tersebut tidak mengantongi kajian teknis maupun dokumen analisis dampak lingkungan. Bahkan, sebagian di antaranya masuk pada areal sengketa tapal batas antara pemda Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.

Mereka menduga Keluarnya 27 izin tambang di Malut,  ada proses mafia di dalam penerbitan IUP tersebut. Yang mana ada pihak-pihak yang sengaja mengejar keuntungan dari penerbitan IUP ini, sehingga sengaja melakukan hal-hal di luar mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

“Kami minta KPK secepatnya periksa Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, sebagai dalang dari Mafia IUP Maluku Utara”.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar KPK periksa Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, terkait Pelampauan Anggaran sebesar 500 Milliar, tanpa persetujuan DPRD.

“Anggaran yang sudah dibelanjakan itu tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). BPK memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun hingga saat ini belum diselesaikan. Untuk itu kami minta KPK secepatnya lakukan pemeriksaan terhadap KH. Abdul Gani Kasuba, Lc.  Dan aksi ini kami akan lanjutkan pada Jum’at, 11 Oktober 2018.” Tutupnya.
Baca Juga:   Untuk Meningkatkan Harga Jual Eskpor, Kebun Tebu Harus Hasilkan Gula Berkualitas

Komentar