Jangan Sampai Telat, Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2020

Nasional1,036 views

JAKARTA – Apakah Anda sudah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja? Bila sudah, segeralah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda ke kantor pajak.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kewajiban ini khususnya untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Ketentuan PTKP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Perlu diketahui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2019 sudah bisa dilakukan, dan pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya. Bila tak melaporkan SPT hingga batas waktu itu, maka bersiap-siaplah didenda oleh Ditjen Pajak.

Lantas kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 2020? Sesuai aturan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yakni tiga bulan setelah tutup buku.

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Maret 2020.

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, yakni mendatangi langsung kantor pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga secara onlime menggunakan e-filing.

Baca Juga:   Mulai 11 Juli 2019, Tiket Pesawat Murah Setiap Selasa, Kamis dan Sabtu

E-filling dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.

Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara online dengan e-filling.

  1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.
  2. Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.
  3. Kunjungi lamam djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
  4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
  6. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab ‘Kirim SPT’.
  7. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.
  8. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

(ADM-KP)

Komentar