SUKABUMI – Sesuai pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan provinsi Jawa Barat tanggal 1 April 2020, tentang tindaklanjut laporan, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melakukan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Adapun hasil pertemuan sebagai berikut :
- Pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bahwa tidak ada informasi terkait dengan perkembangan hak penggunaan lahan.
- Dikarenakan CV Tenjo Maju tetap beroperasi, Dinas ESDM mengeluarkan surat teguran pertama untuk menghentikan sementar produksi. Dinas ESDM telah melakukan peninjauan lapangan tanggal 13 Maret 2020 dengan temuan CV Tenjo Maju masih beroperasi.
- Untuk selanjutnya Dinas ESDM menyampaikan kepada tim pemeriksa akan menerbitkan surat teguran kedua.
- Pihak Dinas ESDM menyampaikan berdasarkan Permen ESDM terhadap tahapan – tahapan pencabuatn izin CV Tenjo Maju.
- Pihak DPMPTSP menyampaikan perihal PP No. 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan usaha Minerba.
- Berkaitan dengan Hak Pengelolaan lahan yang harus dimiliki oleh CV Tenjo Maju.
Namun, berdasarkan hasil investigasi dilapangan, saat ini CV Tenjo Maju terus melanjutkan kegiatan operasi dan telah ada pula mesin pencuci pasir yang belum memiliki Amdal.
Hal ini dibenarkan oleh beberapa warga masyarakat dilingkaran lokasi tambang. Ternyata teguran Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat kepada CV Tenjo Maju hanyalah kertas sampah.
Perlu diketahui, tambang CV Tenjo Maju yang terletak di Kampung Peer Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi masih terdapat Plang kejaksaan tinggi Jawa Barat, karena lahan eks HGU tersebut sedang ditangani kejaksaan negeri Sukabumi dan telah menetapkan mantan Kakantah Sukabumi sebagai tersangka.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI), Nurchalis Patty menganggap Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat lemah dalam menangani persoalan tersebut.
“Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat tidak mampu melakukan pembinaan dan pengawasan,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut DPN LP3 NKRI mendesak kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk menerbitkan rekomendasi.
- Ombudsman RI merekomendasikan kepada menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan terhadap Gubernur, DPMPTSP, DESDM Jawa Barat yang dianggap tidak mampu melaksanakan amanah UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dan UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
- Ombudsman RI Merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut IUP CV Tenjo Maju yg diterbitkan oleh DPMPTSP melalui Pertek DESM Provinsi Jawa Barat yang dianggap ilegal.
- Ombudsman RI merekomendasikan kepada Polda Jawa Barat untuk memanggil dan memeriksa DPMPTSP dan DESDM Jawa Barat sesuai isyarat pidana UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 32 Tahun 2009.
- Ombudsman RI merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk memanggil dan memeriksa DPMPTSP dan DESDM Provinsi Jawa Barat terkait penanganan kasus jilid dua eks HGU Tenjojaya.
- Ombudsman RI merekomendasikan kepada Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat reforma agraria di lahan eks HGU Tenjojaya seluas 299 hektar untuk kesejahteraan rakyat.
Nurchalis Patty selaku Wakil Ketua Int DPN LP3 NKRI menegaskan bahwa permintaan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut telah menyurati secara resmi pada tanggal 6 April 2020.
“Saya sudah sampaikan lewat surat resmi pada tanggal 6 April 2020 Perihal Tangggapan atas pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan yang ditjujukan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Barat dengan Tembusan Kapolda Jawa Barat, Kajati Jawa Barat, Kanwil BPN Jawa Barat, DPMPTSP Jawa Barat, DESDM Jawa Barat, Kajari Sukabumi,” tegas Nurchalis.
Pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan CV Tenjo Maju belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan. (Cal)
Komentar