MALUT – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara pada tahun anggaran 2018 telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah senilai Rp 26.297.465.000,00 dan telah direalisasikan sampai 31 Desember 2018 senilai Rp 26.283.641.000,00 atau 99,95% dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019 atas SPJ belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah ditemukan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp 312.630.000,00.
Kondisi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulau Taliabu agar menginstruksikan kepada Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan untuk melengkapi pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa.
Tak hanya itu, BPK juga menyatakan bahwa Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan telah tabrak Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1) Pasal 61 ayat (1), “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
2) Pasal 66 ayat (3), “Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah antara lain pada butir (b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran.”
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (MT)
Komentar