JAILOLO – Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan angkat bicara terkait temuan pelanggaran pemilu berupa mentipex fom C1 berhologram dan pembongkaran kotak suara oleh PPK Kecamatan Jailolo.
“Kita akan memanggil Bawaslu Halmahera Barat untuk dievaluasi,” kata Aslan
Selain memanggil Bawaslu Halbar, pihaknya juga akan memanggil seluruh Bawaslu kabupaten kota se Maluku Utara untuk memintai keterangan terkait penanganan sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi. Pada Prinsipnya Bawaslu provinsi akan melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten kota.
Evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu yang dimaksudkan kata Aslan adalah untuk mengetahui seberapa banyak pelanggaran yang ditangani dan sejauh mana progresnya, apa kendalanya dan hal-hal lain.
“ Misalnya penanganan yang tidak jalan dan alasan lainnya, dari situ baru Bawaslu Provinsi bisa mengambil sikap,” jelas Aslan.
Sekedar diketahui, dugaan pelanggaran pemilu di Desa Tuada dengan Men-Tipex fom C1 berhologram sudah di laporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Halbar, namun bawaslu Halbar tidak menggubris laporan tersebut.
(Kep)
Komentar